Sukses

SP3 Pembakar Hutan Riau Vs UU Polusi Lintas Perbatasan Singapura

Undang-Undang Polusi Asap Lintas Perbatasan Singapura memungkinkan menuntut Indonesia jika terbukti mengekspor asap akibat kebakaran hutan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan terduga pembakar hutan yang dikeluarkan Polda Riau terlalu cepat. Apalagi Singapura telah mengeluarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Perbatasan (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).

"Karena ada masukan dari masyarakat bahwa itu seharusnya tidak buru-buru di-SP3," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dia menuturkan, Singapura sudah mengeluarkan UU Polusi Asap Lintas Perbatasan. Menurut UU Singapura itu, siapa pun yang melakukan polusi udara di wilayah hukum atau yuridiksi Singapura, tapi bawa dampak ke Singapura, tetap bisa dituntut, diproses dengan hukum Singapura.

Oleh karena itu, lanjut politikus PPP ini, jangan sampai otoritas hukum Singapura memiliki bukti hukum yang jelas, tetapi Indonesia malah bilang tidak ada bukti yang cukup hingga mengeluarkan SP3.

"Jangan sampai otoritas Singapura punya bukti yang lebih advance. Kalau terjadi, akan mempermalukan otoritas hukum kita," tegas Arsul.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, pemberian SP3 kepada 15 perusahaan itu karena diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan di kawasan perusahaan Riau.

"15 perusahaan itu laporan polisi pertamanya berada di kawasan perusahaan. Ada perusahaan A, B, C, D sampai 15. Jumlah total 71 perkara, itu di Riau tuh, bukan seluruh Indonesia," ujar Ari Dono.

"Kemudian 53 perorangan, 18 perkara korporasi. Yang 71 perkara itu jumlah tersangka 68. Yang P21 sudah 53 perkara (terdiri dari) 51 perorangan, 2 korporasi, itu sudah tuntas," tutur Ari Dono.

Kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Kemudian PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini