Sukses

Mi Bikini Remas Aku Beredar, DPR Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan

Komisi IX DPR menyesalkan beredarnya camilan mi Bikini Remas Aku dengan gambar dan tagline produk yang tidak tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menyesalkan beredarnya camilan mi Bikini Remas Aku dengan gambar dan tagline produk yang tidak tepat. Ia mengatakan, kreativitas seharusnya tetap dilandasi dengan norma dan aturan yang berlaku.

"Merek unik mestinya tidak jorok. Bisnis start-up (rintisan) yang belakangan menjadi tren di Indonesia semestinya juga tetap memperhatikan soal norma dan aturan main sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi diketahui, merek dagang Bikini belum mengantongi izin dari instansi terkait," ucap Okky dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dia mengatakan, mencuatnya polemik camilan Bikini ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar memberikan edukasi lebih intensif kepada pelaku industri kreatif di berbagai lini usaha. Tujuannya adalah membawa misi edukasi kepada masyarakat.

"Seluruh stakeholder terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), BPOM, dan pemerintah daerah (pemda) agar senantiasa bersinergi memberikan pembinaan terhadap kelompok-kelompok kreatif. Kreativitas anak negeri harus didorong untuk maju, tetapi tetap mengemban misi edukasi kepada publik," ujar Okky.

Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP ini meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otoritas yang bertanggung jawab terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat semestinya dapat meningkatkan sensitivitasnya, baik di pasar offline maupun pasar online.

"Di tengah pesatnya bisnis online seperti seperti saat ini, semestinya pengawasan BPOM jauh lebih ditingkatkan dan menerapkan terobosan-terobosan signifikan," ujar Okky menegaskan.

Camilan Bikini Remas Aku mengundang kontroversi karena kemasannya dinilai tak pantas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut desain kemasan camilan berupa bihun kering itu melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.