Sukses

Kasus Vonis Saipul Jamil, KPK Periksa Eks Ketua PN Jakarta Utara

KPK juga memeriksa Dolly Siregar, panitera yang merangkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi. Lilik akan dikorek keterangannya untuk kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, tersangka kasus dugaan suap vonis ringan‎ Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2016).

Selain Lilik, saat bersamaan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dolly Siregar. Bedanya, Panitera yang merangkap Kepala Humas PN Jakut itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut.

"Kalau dia jadi saksi untuk tersangka R," kata Yuyuk.

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul Jamil divonis pidana tiga tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini