Sukses

Polda Metro Tidak Tahan Tersangka Hate Speech Tanjungbalai

Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap haru Senin dan Kamis untuk wajib lapor.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan yang membuat tulisan berbau SARA dan provokasi terkait peristiwa Tanjungbalai di akun Facebooknya. Akan tetapi pihak kepolisian tidak memenjarakan AT meski ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau di atas lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit. Sakitnya stroke ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor.

Hingga saat ini, lanjut Awi, Polda Metro Jaya terus menerus berkoordinasi dengan polda lainnya untuk meredam tersebarnya ujaran kebencian yang mengajak satu kelompok dengan kelompok lainnya berseteru.

"Tentunya kita analisa siapa yang melakukan provokasi," kata Awi.

AT yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.

"Yang bersangkutan terancam dipenjara 6 tahun, denda maksimal satu miliar rupiah," tutup Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini