Sukses

DPR: Tidak Boleh Ada Perbedaan Kelas Perawatan di RSUD

DPR beralasan karena dana yang digunakan RSUD berasal dari uang rakyat sehingga tidak boleh melakukan pembedaan dalam memberikan pelayanan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning (F-PDIP) meminta supaya setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menghapus pelayanan kelas perawatan. Ia beralasan karena dana yang digunakan RSUD berasal dari uang rakyat sehingga tidak boleh melakukan pembedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan, semua warga negara mendapatkan hak yang sama.

“RSUD tidak boleh ada kelas,” katanya saat berdialog dengan Bupati Kulon Progo, Kamis (4/8).

Menurut Politisi P-DIP ini, jika pembedaan kelas akan mengakibatkan rakyat miskin menjadi korban. Banyak masyarakat miskin yang tidak dapat memperoleh perawatan karena tidak mempunyai biaya yang cukup untuk berobat dikelas tertentu.

“Sering kita mendengar warga miskin ditolak dari rumah sakit,” ujarnya.

Saat dialog dengan Bupati Kulon Progo ia menilai salah satu alasan yang sering digunakan oleh rumah sakit adalah kelas III yang telah penuh terisi pasien. Hal ini membuat rumah sakit terpaksa merujuk untuk merawat pasien di kelas II atau kelas I dimana di kelas tersebut, masyarakat diharuskan membayar.

Lebih jauh, Ribka menilai pembagian kelas yang diperbolehkan di rumah sakit adalah berdasarkan jenis penyakit. Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Perbedaan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas menjadi salah satu sorotan Tim kunker Komisi IX dalanm kunjungannya ke Kabupaten Kulon Progo. Adanya kelas di RSUD yang dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran negara dinilai sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat kebanyakan khususnya masyarakat miskin, untuk menghapus pelayanan kelas di rumah sakit memang diperlukan terobosan.

Hal yang sama disampaikan Bupati Kulon Progo, dr.Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), dalam paparannya di hadapan Komisi IX DPR RI, mengatakan, RSUD Wates saat ini sedang mengembangkan dan melaksanakan Layanan Prima bagi masyarakat, diantaranya : Jamkesda Tanpa Kartu, RSUD Tanpa Kelas, Membangun RSUD baru, Mengembangkan RSUD lama (Wates) menjadi Rumah Sakit Tipe B Pendidikan.

Selain Itu, Hasto juga memaparkan, bahwa RSUD Wates menjadi Rumah Sakit Unggulan, karena melayani sebanyak-banyaknya orang.

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.