Sukses

Pelanggar Sistem Ganjil-Genap akan Dibuat Malu

Polda Metro Jaya berharap para pelanggar akan jera dan mengubah mental berlalu lintas mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian akan merealisasi rencana sanksi teguran untuk pengendara mobil yang melanggar sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap, pada pekan depan. Tak hanya pelanggar yang menerima blangko teguran, perusahaan tempat pelanggar bekerja pun akan dikirimi blangko teguran.

"Nanti juga minggu depan kita upayakan untuk segera kita lakukan teguran secara tertulis dan kita sampaikan kepada instansinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Tujuan polisi menyurati perusahaan, agar pelanggar malu dan mau bersikap tertib peraturan lalu lintas. Awi berharap para pelanggar akan jera dan mengubah mental berlalu lintas mereka.

"Minimal adalah rasa, efek jera atau rasa malu sehingga mereka lebih taat ya. Karena kan budaya tertib ini tidak semudah membalikkan telapak tangan."

Awi menambahkan, sejauh ini atau 6 hari diberlakukannya ujicoba sistem genap-ganjil, polisi hanya berwenang untuk menegur secara persuasif simpatik, tanpa menilang. "Tetap kita persuasif, persuasif simpatik," tutur Awi.

Kebijakan sistem ganjil-genap diuji coba pada 27 Juli 2016 sampai 26 Agustus 2016. Pemberlakuan sistem ini akan dipusatkan di jalan bekas 3 in 1. Jalan itu adalah Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Pemberlakuan pun sama ketika 3 in 1 diberlakukan. Pagi hari diberlakukan dari pukul 07.00-10.00 WIB. Sementara untuk sore mulai diberlakukan dari pukul 16.00-20.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini