Sukses

Buka Posko 'Bongkar Aparat', Kontras Ingin Buktikan Ucapan Freddy

Posko nantinya akan menampung aduan masyarakat terkait proses penegakan hukum dalam kasus narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Pengakuan terpidana mati Freddy Budiman yang dikemas Koordinator Kontras Haris Azhar dalam tulisan 'Cerita Busuk Seorang Bandit' berujung di kantor Polisi. Tiga Institusi negara menganggap Haris mencemari nama baik karena tidak dapat membuktikan apa yang disebarnya di jejaring media sosial.

"Posko ini sebenarnya respons publik karena setelah informasi dari Bang Haris terkait pengakuan Freddy ini viral ke masyarakat, banyak yang mendukung langkah-langkah Bang Haris dan teman-teman Kontras, banyak pengaduan-pengaduan masuk melalui SMS, Whatsapp, dan e-mail ke teman-teman Kontras," tutur Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Arif Nur Fikri, Saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (4/8/2016).

Posko ini nantinya menampung cerita dan data serta bukti awal adanya keterlibatan aparat atau pejabat negara dalam bisnis narkotika.

"Kita fokusnya di isu narkoba dulu, tapi tidak menutup kemungkinan di kasus-kasus yang lain," tutur Arif.

Saluran ini juga menjadi semacam wadah untuk mengadvokasi masyarakat yang aduannya tidak digubris oleh pihak kepolisian.

"Nah kita mengajak masyarakat untuk juga berani melaporkan karena mereka selama ini salurannya nggak ada. Mau lapor ke polisi mereka takut dan tidak cukup bukti," tandasnya.

Dalam pendirian posko, Kontras menggandeng sejumlah organisasi non-profit seperti LBH Masyarakat (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat), dan PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia) yang fokus terhadap penanganan kasus-kasus narkotika di tanah air.

"Soal data, LBH Masyarakat dan PKNI pasti punya banyak data soal ini," lugas Arif.

Sekali dayung, dua-tiga pulau terlampaui. Selain mewadahi aduan masyarakat, posko darurat bongkar aparat ini juga sekaligus menjadi perpanjangan tangan untuk membantu pengusutan pejabat yang terlibat seperti dalam testimoni Freddy Budiman.

Laporan keluhan dan kesaksian masyarakat dapat diajukan dengan membawa berkas laporan dan sumber bukti keterlibatan aparat pada isu narkotika. Seperti foto, kesaksian, lembar putusan pengadilan, maupun dokumen pendukung lain.

"Untuk bukti pelaporan ke posko bisa aja mereka pakai bukti LP, kesaksian, atau bisa juga pakai putusan pengadilan jika ternyata mereka tidak terbukti di pengadilan," tutup Arif. (Winda Prisilia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini