Sukses

Menuju Pilkada DKI Jakarta 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menentukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menentukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Pendaftaran akan dimulai pada 19-21 September, baik calon perseorangan (independen) maupun calon dari partai politik (parpol). Calon independen sudah bisa menyerahkan salinan rekapitulasi jumlah dukungan dengan syarat minimal yang telah ditentukan. DPT terakhir Provinsi DKI Jakarta berada di kisaran 6-12 juta orang, maka syarat minimal yang dibutuhkan 7,5 persen dukungan (KTP) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 berdasar pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Sedangkan untuk mengatur penetapan pemenang, DKI Jakarta memiliki undang-undang daerah sendiri yaitu UU RI No. 29 Tahun 2007 bahwa pasangan pemenang harus memperoleh 50 persen ditambah 1 suara.

Informasi selengkapnya mengenai tahapan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 dapat disimak pada infografis berikut.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.