Sukses

Penyidik Polsek Tanah Abang Jadi Saksi Sidang Jessica Hari Ini

Sidang hari ini, Rabu (3/8/2016) masih digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan "kopi sianida" terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sidang hari ini, Rabu (3/8/2016) masih digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

‎Pada sidang kesepuluh ini, jaksa penuntut umum (JPU) diminta majelis hakim untuk menghadirkan penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang yang pertama kali menangani kasus "kopi sianida" sebagai saksi.

"Sidang ditunda sampai 3 Agustus 2016 Rabu depan. Diperintahkan penuntut umum menghadirkan penyidik dari Polsek Tanah Abang," ujar hakim ketua, Kisworo, pada persidangan sebelumnya, Kamis, 28 Juli 2016‎.

Penyidik tersebut nanti akan dimintai penjelasannya mengenai barang bukti berupa sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna.‎ Saat itu, mereka yang membawa sisa kopi Mirna dari Kafe Olivier. Mereka juga yang meminta pihak kafe untuk menyiapkan kopi pembanding.

Keterangan dari penyidik ini diharapkan mampu memberikan titik terang terkait perdebatan panjang antara tim pengacara Jessica dan JPU. Sebab, dalam dua kali persidangan sebelumnya, tim pengacara Jessica dan JPU selalu berdebat sengit terkait barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna.

Pada sidang Rabu, 27 Juli lalu, sidang Jessica berlangsung alot hingga malam hari.‎ Sidang bahkan semakin sengit saat Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica berdebat dengan JPU terkait barang bukti sisa kopi yang disajikan di persidangan. Namun perdebatan itu akhirnya terhenti saat majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Perdebatan sengit kembali tersaji di persidangan ‎kasus Jessica yang kesembilan, Kamis, 28 Juli. Otto kembali mempertanyakan barang bukti berupa dua botol dan satu gelas isi kopi yang disajikan di persidangan. Padahal, menurut dia, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada satu botol dan dua gelas kopi yang disita.

Selain itu, Otto juga mempertanyakan volume kopi di satu botol yang cukup banyak. Menurut dia, sangat tidak mungkin sisa kopi yang sudah berkurang karena diminum Mirna dan terbagi dengan yang ada di dalam gelas akan sebanyak itu.

Namun belakangan diungkapkan oleh JPU bahwa isi dalam botol tersebut merupakan kopi pembanding. Kopi pembanding tersebut juga semula disiapkan di dalam gelas. Hanya saja dipindahkan seluruhnya ke dalam botol dengan alasan agar tidak tumpah karena akan diuji di laboratorium forensik Mabes Polri.

Kendati, pihak pengacara Jessica masih belum puas dengan penjelasan JPU. Apalagi, pemindahan barang bukti dari gelas ke dalam botol tidak disertai dengan berita acara. Tidak adanya berita acara membuat barang bukti tersebut patut diragukan keasliannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini