Sukses

Kisah SMS Mesum Mantan Pacar Berujung Maut

Nuryadi cemburu dan gelap mata lantaran Sriyono yang merupakan mantan pacar istrinya itu kerap mengirim pesan mengajak berhubungan intim.

Liputan6.com, Depok - Akibat cemburu, pria di Depok, Jawa Barat, menghabisi nyawa mantan pacar istrinya. Gara-garanya pria itu sering kali mengajak istrinya melakukan hubungan intim.

Nuryadi, 28 tahun, diduga mengetahui pesan pendek atau SMS Sriyono kepada istrinya, Ratna Sari. Dalam pesan elektronik itu, pria 39 tahun itu kerap mengajak berhubungan intim.

Mengetahui perbuatan Sriyono, Nuryadi emosi dan berencana menghabisi nyawa mantan kekasih istrinya itu.

"Pelaku meminta istrinya untuk menyetujui ajakan korban. Di situ pelaku sudah menyusun rencana," kata Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara, Depok, Selasa (2/8/2016).

Ratna kemudian menemui Sriyono di danau wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Sementara, Nurhadi membuntuti dari belakang.

"Di tempat itu sudah ada pelaku yang dari tadi membuntuti korban. Dari arah belakang pelaku langsung menusukkan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Korban ditusuk di dada empat kali dan di punggung tiga kali," kata Chandra.

Untuk menyembunyikan jejak pembunuhan ini, Nurhadi menyeret jenazah Sriyono ke pinggir tembok pagar danau, dan menutupi dengan puing-puing. Nurhadi lalu melarikan diri.

"Dalam pelariannya pelaku sempat berpindah-pindah tempat, di antaranya di daerah Subang selama satu tahun dan terakhir di daerah Batam," ucap Chandra.

Cemburu Buta

Nuryadi mengaku cemburu dan gelap mata. "Saya cemburu gara-gara ada SMS bunyi SMS-nya ngajak ketemuan. Kata dia sudah satu tahun enggak berhubungan sama lu (istri Nurhadi)," ujar dia di Mapolresra Depok.

Sebelum kabur, Nurhadi mengaku mengambil barang berharga milik Sriyono di tempat pembunuhan.

"Saya langsung kabur. Tapi sebelum kabur saya mengambil dompet, handphone, dan motor korban," kata Nuryadi mengakhiri ceritanya.

Nuryadi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan atau 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.