Sukses

Suap Vonis Ringan Saipul Jamil, KPK Periksa Panitera PN Jakut

Rina akan dikorek keterangannya untuk tersangka Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rina Pertiwi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap vonis ringan Saipul Jamil.

Pada pemeriksaan ini, Rina akan dikorek keterangannya untuk tersangka Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul.

"Yang‎ bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Rina memenuhi panggilan KPK pukul 09.15 WIB. Dia datang dengan mengenakan batik cokelat. Belum diketahui, keterangan apa yang digali penyidik dari Rina.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Keempatnya tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini