Sukses

Terkuak, Motif Duda Berseragam SMA Mencuri di Bogor

Tersangka pernah mengaku sebagai alumni MAN 2 Bogor. Diduga dia membaca kondisi sekolah sebelum melancarkan aksinya.

Liputan6.com, Bogor - Seperti layaknya seorang siswa SMA, Angga Arya memasuki gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bogor. Penuh percaya diri karena lolos masuk ke sekolah pada pukul 07.00 WIB, dia menggasak harta milik beberapa siswa di sekolah tersebut.

Disebut percaya diri karena Angga tidaklah imut lagi layaknya anak SMA. Usianya sudah genap 36 tahun. Apalagi statusnya bukanlah lagi remaja, tapi duda.

Lalu, dari mana ide mencuri dan menyamar menjadi pelajar SMA?

Pria asal Bandung ini mengaku, modus penyamaran yang dilakukannya karena dia terinspirasi aksi kejahatan di televisi.

"Saya sering nonton film di tivi. ‎Lalu beli seragam dari pemulung dan nyamar jadi anak sekolah," kata Angga di Mapolsek Bogor Timur, Jawa Barat, Selasa (2/8/2016).

Namun Angga yang sempat berhasil mencuri, kemudian tertangkap saat akan keluar melalui gerbang depan sekolah.

"Pas masuk sekolah engga ketahuan, ketahuannya pas mau keluar pintu gerbang sekolah," kata dia.

Petugas keamanan sekolah mencurigai sosok seorang pria yang hendak keluar lingkungan sekolah.

"Saat dia mau keluar, satpam curiga. Ketika ditanya, pelaku gugup. Kemudian diketahui kalau pelaku memang bukan siswa sekolah itu," kata Kanit Polsek Bogor Timur Ipda Muhamad Johan.

Saat digeledah, petugas keamananan sekolah menemukan barang-barang berupa telepon genggam merk Oppo, BlackBerry tipe 8520, dan uang tunai Rp 20.000‎.

"Awalnya tidak ngaku, tapi setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya. Dan pihak sekolah melaporkan pencurian ini ke polisi," kata dia.

Dari keterangan sementara, Angga mengaku baru sekali melakukan aksinya. Hal tersebut dilakukan dia karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, lanjut Johan, Angga juga pernah datang ke sekolah tersebut dan mengaku sebagai salah satu alumni SMAN 2.

"Pelaku menemui pihak sekolah dan mengaku alumni dan sedang butuh uang. Kemudian tersangka meminjam uang pribadi milik bendahara sekolah sebesar seratus ribu rupiah," kata Johan.

Angga dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.