Sukses

Terjaring Razia, 22 Pelajar Bolos di Bekasi Tak Hafal Pancasila

Para pelajar yang terjaring razia diminta membacakan Pancasila dan UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - AY (17) terus tertunduk menutup mata. Mulutnya terus komat-kamit sembari berusaha keras mengingat lima sila dari Pancasila.

Remaja yang mengenakan bet dan seragam lengkap bertuliskan salah satu SMK negeri di Sukatani, Kabupaten Bekasi, itu hanya dari 21 pelajar yang terjaring razia Polsek Tambun. Mereka diamankan aparat lantaran kedapatan nongkrong pada saat jam belajar.

Tak sedikit petugas yang menemukan gerombolan pelajar SMA dan SMK itu tengah sibuk dengan gadget mereka di tepi Danau Cibereum, Desa Lambang Sari, Tambun Selatan.

22 pelajar yang terjaring razia tersebut dihukum membacakan Pancasila dan UUD 1945 (Liputan6.com/Fernando)

Alhasil, AY bersama anak-anak lain yang mengenakan seragam sekolah itu diangkut menggunakan mobil patroli. Mereka diminta membacakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun sayang, mayoritas pelajar itu banyak yang tidak hafal.

"Enggak, enggak main Pokémon kok. Hari ini memang libur, Bang. Tadi juga udah pamit sama orang tua, mau main ke rumah teman," kilah AY, pelajar kelas 2 SMK jurusan Teknik Mesin itu.

Sementara itu, Kapolsek Tambun Komisaris Puji Hardi menjelaskan, pihaknya mengamankan 22 pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Bekasi.

Razia itu, Puji mengatakan, ditujukan sebagai upaya pencegahan untuk menekan aksi kriminal, tawuran, dan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelajar dan remaja.

22 pelajar yang terjaring razia tersebut dihukum membacakan Pancasila dan UUD 1945 (Liputan6.com/Fernando)

"Total ada 22 pelajar. 20 pelajar laki-laki, dan 2 pelajar putri. Mereka berasal dari beragam sekolah swasta dan negeri yang bolos di jam pelajaran," kata Puji.

Sebagai hukuman tambahan, para pelajar ini diminta melakukan upacara untuk menghormat Bendera Merah Putih di halaman Polsek Tambun. Dengan begitu, diharapkan para pelajar itu jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Polisi lalu meminta para pelajar tersebut menghubungi orangtua mereka. Mereka lalu diperbolehkan pulang, setelah menulis surat perjanjian di atas materai yang disaksikan para orangtuanya masing-masing. Petugas Polsek Tambun juga akan melaporkan nama mereka ke sekolahnya dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.