Sukses

Apa Kata Keluarga Setelah Eksekusi Mati Merry Utami Ditunda?

Berdasarkan keterangan dari kakak Merry Utami, keputusan menempuh jalur hukum itu merupakan pilihan dari sang anak.

Liputan6.com, Solo - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami lolos dari eksekusi mati jilid III pada Jumat dinihari. Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati wanita tersebut.

Priyono, perwakilan keluarga Merry Utami , mengungkapkan hingga pagi ini, Jumat (29/7/2016), dia belum mendapat kabar tentang tak jadinya Merry Utami dieksekusi mati pada Jumat dinihari.

Namun berdasarkan keterangan dari anak Merry Utami, Devi, sehari sebelum eksekusi mati keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum agar sang ibu tak jadi dieksekusi mati.

"Ini kakaknya Merry belum ngabari saya karena pagi-pagi sudah berangkat kerja. Tapi yang pasti, sebelum eksekusi mati, pada Kamis pagi (28 Juli 2016) kemarin itu saya dikabari kalau Devi akan menempuh jalur hukum untuk upaya pembatalan eksekusi mati," ujar Priyono yang sempat mengurus KTP Merry Utami.

Priyono menyebutkan, berdasarkan keterangan dari kakak Merry Utami, keputusan menempuh jalur hukum itu merupakan pilihan dari sang anak, Devi. Meski demikian, sang kakak tetap mendukung langkah tersebut.

"Ya, harapannya semoga semuanya lancar-lancar saja, " kata Priyono saat ditemui di Solo.

Selain pembicaraan mengenai upaya jalur hukum, menurut dia, kakak Merry juga sempat ngobrol tentang kepastian pemakaman. Berdasarkan komunikasi antara Devi dan kakak Merry Utami, jenazah Merry Utami akan disemayamkan di Magetan, Jawa Timur.

"Nah, kemarin Devi ini sudah ketemu dengan Merry minta tentang kepastian pemakaman. Awalnya Merry pengin dimakamkan di dekat ibunya. Tapi kemudian akhirnya diputuskan di Magetan, tempat di mana anak sulung Merry Utami dimakamkan," kata Priyono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini