Sukses

Ombudsman Rekomendasikan Kawasan Dadap Tangerang Ditata

Bupati Tangerang akan bekerja sama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan Kampung Dadap.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menyampaikan beberapa poin rekomendasi tentang rencana penataan permukiman nelayan di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Rekomendasi disampaikan di depan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta, dan belasan warga Dadap.

"Jadi rekomendasi yang diberikan pertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah program nasional RPJMN 2015-2019 yang dikenal dengan 100%-0%-100%, isinya pembenahan kota tanpa daerah kumuh," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Dia mengatakan, Dadap masuk lokasi tanpa kumuh. Karena masuk program nasional, maka harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten. "Jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," kata Ahmad.

Menurut dia, kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat harus masuk skema peremajaan.

"Jadi Kementerian PU yang atur peremajaan, nggak bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang," kata dia.

Namun demikian Ahmad menyebutkan, penataan bisa dilakukan jika perda sudah disahkan. Untuk itu dia menilai, jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional.

Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pihaknya akan menyempurnakan seluruh proses administrasi yang harus dilengkapi. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan.

"Kami akan memberikan laporan secara reguler kepada Ombudsman nanti. Sekarang menunggu salinan draf rekomendasi 14 hari ke depan," kata Ahmed Zaki.

Di tempat yang sama, pengacara publik dari LBH Jakarta Matthew Michele mengapresiasi hasil rekomendasi Ombudsman. Hanya saja, perda tentang penataan harus segera diketok.

Selain itu dia meminta Pemkab Tangerang melibatkan masyarakat. "Kami apresiasi hasil rekomendasi itu. Boleh kami bilang ini bentuk justifikasi penataan pembongkaran harus menggunakan perda atau prosedur yang berlaku," ujar Matthew.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.