Sukses

Ahok Mengaku Pusing Akibat Ulah Mantan Stafnya Sunny

Ahok merasa heran melihat keakraban stafnya Sunny dengan Sanusi dan Aguan.

Liputan6.com, Jakarta - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau dikenal juga Aguan, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta, dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. 

Terkait hal itu, Ahok tak ambil pusing. Dia hanya merasa heran mantan stafnya Sunny Tanuwidjaja dan mantan Politikus Partai Gerindra M Sanusi, akrab dengan sosok Aguan.

"Udah disebut-sebutin namanya. Udah sebut harco-harco. Aku juga mikir waduh, akrab juga si Sunny ini sama Sanusi," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Kendati, Ahok enggan berspekulasi bahwa Aguan adalah kunci kasus reklamasi tersebut. Dia malah mengaku pusing diperiksa KPK hingga berjam-jam.

"Saya enggak tahu. Kamu tanya di pengadilan. Pokoknya nama kayak gituan, kamu bisa bayangin. Kita enggak terlibat aja pusing tiga sampai empat jam gitu. Aduh, dicecar tanya-tanya," ungkap dia.

Nama Aguan selalu dikaitkan dengan raperda reklamasi pantai utara Jakarta, diawali dengan terungkapnya pertemuan dia dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, dan tiga anggota DPRD DKI yakni, Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Muhammad Sangaji alias Ongen di kediaman Aguan, pada Desember 2015.

Bahkan, pada 20 Juli 2016 di persidangan Tipikor, terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, terdengar Prasetio sedang bersama Aguan. Saat menghubungi Taufik, Prasetio kemudian menyerahkan teleponnya kepada Aguan.

Suap ini bermula ketika akhir Januari 2016 Ariesman menyuruh anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.

APL ingin Sanusi berupaya menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual di lahan reklamasi. Pasal tersebut diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, tetapi dituangkan dalam pergub.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini