Sukses

Ketua MKD Berganti, Laporan Fahri Hamzah Tetap Berjalan

Dasco menegaskan, posisi dirinya menggeser Surahman dari PKS sudah permanen, sehingga nantinya Fraksi PKS hanya akan menjadi anggota MKD.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah berganti dari Surahman Hidayat menjadi Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, penetapan dirinya sebagai Ketua MKD dari kesepakatan secara aklamasi.

"Jadi tadi rapat MKD telah sepakat aklamasi berdasarkan Pasal 121 (UU MD3) kalau fraksi mengusulkan format MKD yang telah dipilih dan ditetapkan pimpinan DPR," kata Dasco usai pengesahan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2016). 

Dasco menegaskan, posisi dirinya menggeser Surahman dari PKS sudah permanen, sehingga nantinya Fraksi PKS hanya akan menjadi anggota MKD.

"Pasal 121, pimpinan dipilih dan ditentukan anggota. Ini sifatnya permanen. Berdasarkan pleno MKD," tandas dia.

Sedangkan posisi tiga orang wakil ketua MKD kini dijabat Hamka Haq dari fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Partai Golkar, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.

Memproses Laporan

Terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Dasco menyatakan, MKD sedang memprosesnya. Setelah reses atau Kamis 28 Juli 2016 besok baru dilanjutkan kembali.

"Laporan sudah diteruskan, setelah reses dilanjutkan. Kalau sudah dilakukan hasilnya akan diapakan? Nanti dilanjutkan prosesnya. Kalau soal perkara, masih rahasia," kata dia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya melaporkan tiga petinggi PKS. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua MKD Surahman Hidayat, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Fahri beralasan laporan ke MKD lantaran ketiganya diduga melanggar dua aturan, yaitu terkait kode etik dan terindikasi pidana.

"Saya mengadukan mereka terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan secara langsung. Tapi juga konstituen saya, merugikan nama baik diri dan keluarga saya, juga kader-kader partai yang selama ini bersama saya," jelas Fahri, 29 April 2016.

Fahri menegaskan, pemecatan dirinya dari PKS dianggap sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, Sohibul Iman juga diduga melakukan pembohongan publik yang berujung pencemaran nama baiknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.