Sukses

Jaksa KPK Tuntut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub 6 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua yang merugikan negara sebesar Rp 40,1 miliar.

"Agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini memutuskan, menghukum terdakwa Bobby Reynold Mamahit dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Kresno Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Menurut JPU, Bobby melarikan uang negara dan memperkaya diri sendiri, sebagaimana tertulis di Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, JPU menuntut Bobby membayar uang pengganti kerugian negara Rp 180 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan kurungan 9 bulan penjara.

Bobby didakwa terlibat korupsi terkait proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kementerian Perhubungan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 40,1 miliar.

Bobby disebut turut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 20.000 dan Rp 300 juta atau sekitar Rp 576 juta. Selain itu, dia juga turut memperkaya diri orang lain, di antaranya Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Djoko Pramono sebesar Rp 620 juta, Ketua Panitia Pengadaan Irawan sebesar Rp 1,22 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto sebesar Rp 350 juta dan PT Hutama Karya sebesar Rp 19,462 miliar.

Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini