Sukses

LBH Sebut Eksekusi Mati Humprey Jefferson Tidak Sah

Ia menyebutkan, Humprey Jefferson sendiri mengalami banyak pelanggaran fair trial atau hak atas pelanggaran yang jujur.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memprotes masuknya nama Humprey Ejike atau Humprey Jefferson dalam daftar eksekusi mati jilid III.

"LBH Masyarakat telah mendaftarkan permohonan grasi atas nama Humprey Jefferson pada hari Senin, 25 Juli 2016 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan registrasi nomor: 01/grasi/2016," kata pengacara LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, Rabu (27/7/2016).

Ia mengatakan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi dijelaskan, permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

"Makna pasal ini cukup jelas, bahwa dengan didaftarkannya grasi dan selama putusan grasi belum keluar, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Humprey Jefferson tidak dapat dilakukan dan dibenarkan secara hukum," kata dia.

Ia menyebutkan, Humprey Jefferson sendiri mengalami banyak pelanggaran fair trial  atau hak atas pelanggaran yang jujur. Pertama, kasusnya direkayasa. Individu yang menjebaknya, yaitu Kelly, mengakui penjebakan tersebut. Kelly kini sudah meninggal, tetapi sebelum meninggal Kelly sempat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Humprey.

Kejadian ini disaksikan oleh tujuh saksi dan kesaksian tersebut telah diserahkan sebagai bukti Peninjauan Kembali. Tetapi oleh Mahkamah Agung kesaksian tersebut tidak dianggap memiliki kekuatan pembuktian.

Kedua, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana mati terhadap Humprey Jefferson mengandung pertimbangan hukum yang rasis. Disebutkan di dalam putusan tersebut menimbang bahwa orang-orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisian.

Menurut dia, bahwa mungkin benar banyak warga Nigeria terlibat peredaran gelap narkoba, tetapi bukan berarti semua warga Nigeria pasti terlibat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini