Sukses

Menteri Marwan: Dana Desa Tak Boleh Digunakan Bangun Kantor Desa

Menteri Marwan menegaskan, kabupaten yang mempersulit dalam pencairan dana desa tidak mengindahkan SKB3 menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan dana desa hanya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Proses pembuatannya pun harus bersifat padat karya yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa.

"Kalau soal jalan, tupoksi kita hanya jalan desa. Kalau jalan berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah. Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa," ujar Menteri Marwan di hadapan para Kades yang menemuinya di Kantor Kemendes, seperti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Pernyataan itu dilontarkan Marwan saat menjawab pertanyaan Raden Maryadinata, Kades Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang mengaku bingung apakah dana desa dapat digunakan pembangunan jalan berstatus kabupaten atau tidak. Sebab, jalan berstatus kabupaten di Desa Cibodas dalam keadaan rusak parah.

Menteri Marwan juga mengungkapkan soal mekanisme penyaluran dana desa. Dia menjelaskan dana desa disalurkan melalui dua tahap, yakni tahap pertama bulan Maret dan tahap kedua bulan Agustus 2016. Dana desa disalurkan dari rekening negara ke rekening daerah, yang kemudian disalurkan ke rekening desa.

"Untuk mendapatkan penyaluran dana desa syaratnya tidak sulit, laporan realisasi dana desa hanya cukup dua lembar. Tebal-tebal tidak ada gunanya, yang penting penggunaannya tepat. Cuma kadang susahnya, kabupaten masih menggunakan pola-pola lama yang ribet dengan administrasi yang berbelit-belit," jelas dia.

Menurut Menteri Marwan, kabupaten yang mempersulit dalam pencairan dana desa tidak mengindahkan SKB 3 menteri. "Kita memang harus berhati-hati menggunakan dana desa ini, tapi jangan sampai itu menjadi penghambat," ujar dia.

Menteri Marwan juga menyatakan, pihaknya membuka lebar pintu kementeriannya bagi mereka yang membutuhkan informasi terkait dana desa. Tidak hanya itu, ia juga mempersilakan siapapun yang ingin mengetahui tentang transmigrasi, desa tertinggal dan sebagainya.

"Saya membuka lebar-lebar pintu kementerian bagi yang membutuhkan informasi dan penjelasan, silakan," ucap Menteri Marwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini