Sukses

7 Fraksi di DPR Setuju Perppu Hukuman Kebiri Jadi Undang-Undang

Fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan fraksi yang belum bersikap Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Hukuman Kebiri untuk dibahas menjadi undang-undang (UU). Persetujuan ini pun akan dibawa ke tahap selanjutnya yaitu rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis 28 Juli 2016 mendatang.

"Ada tujuh fraksi yang menyetujui untuk Perppu menjadi UU. Sementara 3 lainnya belum menyatakan sikap," ungkap Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher yang menjadi pimpinan rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dia menjabarkan, tujuh fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan tiga fraksi yang masih belum menyatakan sikap adalah Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat.

"Secara konstitusional, kita dapat menyetujui Perppu ini untuk kita ajukan ke pembahasan tingkat kedua menjadi UU. Proses selanjutnya sesuai mekanisme tatib DPR," ujar Ali.

"Setelah rapat pengesahan ini, kita akan rapat di Bamus untuk mengagendakan kapan penetapan. Apakah di paripurna sekarang atau di paripurna masa sidang yang akan datang. Itu teknis," sambung dia.

Politisi PAN ini tidak mempermasalahkan adanya fraksi yang belum bersikap saat rapat Komisi VIII ini. Pada akhirnya ketika persetujuan akan diambil di rapat paripurna, semua fraksi harus menyatakan sikap apakah menerima atau menolak.

"Tiap proses ada dinamika. Kita menghargai. Ada tiga yang tidak berpendapat, kita akan lanjutkan ke paripurna. Silakan menerima atau menolak," pungkas Ali.

Rapat paripurna terdekat adalah Kamis 28 Juli 2016 mendatang. Soal Perppu hukuman kebiri ini masih akan dibicarakan akan dibawa ke rapat paripurna Kamis esok atau pada masa yang akan datang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini