Sukses

Bos Agung Sedayu Bersaksi dalam Sidang Raperda Reklamasi Besok

Di persidangan, Sanusi mengakui Chairman PT Agung Sedayu Group Aguan mengundang sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di rumahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau dikenal dengan sebutan Aguan, akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi, Rabu 27 Juli 2016.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK) Ali Fikri. Selain Aguan, ada beberapa orang dari pihak swasta yang juga akan dihadirkan.

"Insya Allah akan jadi saksi hari Rabu (besok), selain itu masih orang-orang dari pihak swasta," ucap Jaksa Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).

Nama Aguan selalu dikaitkan dengan raperda reklamasi, diawali dengan terungkapnya pertemuan dia dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, dan anggota DPRD DKI yakni, Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Muhammad Sangaji alias Ongen di kediaman Aguan, pada Desember 2015.

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi hadir menjadi saksi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 18 Juli 2016. Di persidangan ini, Sanusi mengakui Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan mengundang sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta datang ke rumahnya.

Undangan itu untuk membicarakan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Sanusi mengatakan, dirinya diundang melalui Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.

Suap ini bermula ketika akhir Januari 2016 Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.

Pihak APL ingin Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, tetapi dituangkan dalam pergub.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.