Sukses

Jelang Eksekusi, Kejagung Cermati 40 Terpidana Mati Nusakambangan

Kejagung masih melakukan verifikasi data dari 40 terpidana mati yang ada di Nusakambangan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Ada 40 terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Jelang pelaksanaan eksekusi mati jilid III, Kejaksaan Agung masih memilah daftar nama-nama tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum, mengatakan eksekusi mati gelombang tiga semakin dekat. Saat ini, Kejagung masih melakukan verifikasi data dari 40 terpidana mati yang ada di Nusakambangan.

"Di Lapas Nusakambangan terpidana mati itu ada 40-an. Tapi masih kita verifikasi mana yang sudah memenuhi syarat (untuk eksekusi mati)," kata Rum di kantornya, Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut dia, Kejagung juga tengah memastikan status hukum dan pemenuhan hak para terpidana mati.

"Itu juga masih dalam verifikasi kita. Persiapan terus kita lakukan," ujar Rum.

Sementara soal informasi 16 nama terpidana mati yang akan dieksekusi dalam tahap III ini, dia belum dapat memastikan. Karena jumlah terpidana mati yang dieksekusi bisa saja berubah.

"Kita belum bisa kasih karena masih dalam persiapan dan jumlah yang dieksekusi mati," tegas Rum.

Menurut dia, 40 terpidana mati ini termasuk para napi yang baru dipindah ke Nusakambangan.

Catatan Liputan6.com, ada 4 terpidana mati yang dipindah sejak tiga bulan lalu.

Keempatnya adalah Merry Utami, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Merry dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, pukul 04.30, Minggu 24 Juli 2016. Pemindahannya dikawal ketat oleh personel Brimob.

Awalnya, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari merupakan napi Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau. Mereka tiba di Nusakambangan pukul 19.14 WIB, Minggu 8 Mei 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.