Sukses

4 Hal yang Perlu Diketahui Selama Uji Coba Ganjil Genap Besok

Sistem ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan, seperti kendaraan presiden, wakil presiden, kendaraan pejabat negara,

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai sosialisasi ganjil genap, Rabu (26/7/2016). Ini beberapa hal yang patut menjadi perhatian para pengendara selama penerapan peraturan baru tersebut. Uji coba akan berlangsung hingga 26 Agustus 2016.

Sistem ganjil genap ini mengikuti kalender nasional. "Bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil genap," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Liputan6.com, Sabtu 23 Juli 2016.

Meski demikian, sistem ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan, seperti kendaraan presiden, wakil presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

1. Lokasi dan Waktu Pemberlakuan Ganjil Genap

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan dipusatkan di jalan eks 3 in 1. Jalan itu adalah Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Pemberlakuan pun sama ketika 3 in 1 diberlakukan. Untuk pagi hari diberlakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara untuk sore mulai diberlakukan dari pukul 16.00-20.00 WIB.

Analis Kebijakan Madya Bidang Pendidikan Masyarakat Korlantas Polri, Kombes Unggul Sedyantoro, mengatakan sambil proses uji coba berjalan, petugas masih melakukan pemantauan fisik bagi setiap kendaraan.

"Sementara berjalan petugas masih melihat fisik. Nanti akan pakai alat, bisa membaca banyak pelat nomor," kata Unggul baru-baru ini.

2. Tidak Berlaku Bagi Motor

Sempat ada wacana kebijakan pengentasan kemacetan dengan sistem ganjil genap akan berlaku bagi sepeda motor. Hal itu sempat dibicarakan Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat membahas tentang rencana penerapan sistem ganjil genap di Jalan Sudirman-Thamrin.

Namun, kebijakan tersebut urung dilaksanakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi hanya membatasi jumlah mobil di jalan-jalan protokol yang menjadi kawasan 3 in 1 sebelumnya.

"Tidak ada larangan untuk motor. Tidak jadi diberlakukan. Motor boleh saja lewat Sudirman-Thamrin. Yang tidak boleh itu lewat Bundaran HI-Istana Negara," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi dan Rute

3. Sanksi

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menempatkan beberapa personel gabungan di simpang-simpang pengawasan pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

Nantinya, petugas yang melihat adanya pelanggaran akan menghampiri pelanggar tersebut. Kemudian memberitahukan mengenai pemberlakuan ganjil-genap dan memberikan blangko teguran tertulis.

Pelanggar akan diberikan blanko merah 1 lembar dan akan dikirim ke instansi di mana pelanggar tersebut bekerja, dan satu lembar sebagai arsip.

"Bagi pelanggar yang tidak menggunakan TNKB yang dikeluarkan kepolisian akan dikenakan sanksi Pasal 280 ayat 1 (sanksi pidana 2 bulan kurungan, denda paling banyak Rp 500 ribu),
Pelanggaran rambu-rambu melanggar Pasal 287 ayat 1 (sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Budiyanto.

"Saat pelaksanaan uji coba, apabila kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang bukan dikeluarkan oleh Polri (pemalsuan), akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Budiyanto menegaskan.

4. Rute Pengalihan Arus

Meski diberlakukan ganjil genap sesuai kalender nasional, bukan berarti kendaraan yang beroperasi di luar aturan tersebut tidak boleh beroperasi. Kendaraan yang angka belakang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal nasional bisa melintasi ruas-ruas yang tidak memberlakukan ganjil genap.

Jalur tersebut adalah kendaraan dari arah timur ke barat, yakni Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Subroto-Jalan S Parman/Slipi dan seterusnya.

Jalur dari arah barat mengarah ke timur/selatan, yaitu Jalan Gatot Subroto-Jalan Penjernihan-Jalan Pejompongan-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Dr Satrio-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.

Jalur dari selatan mengarah ke utara, yakni Jalan Panglima Polim-Jalan Bulungan-Jalan Pati Unus-Jalan Hamengku Buwono X-Jalan Hang Lekir-Jalan Asia Afrika-Jalan Gelora-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Penjernihan-Jalan KH mas Mansyur-Jalan Cideng Barat/Cideng Timur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit dan seterusnya.

Sementara itu, kendaraan dari utara mengarah ke selatan melintasi Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jalan Ir H Juanda-Jalan Veteran III-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Ridwan Rais-Jalan Prapatan-Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Teuku Umar-Jalan Sam Ratulangi-Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.