Sukses

3 Remaja Spesialis Curanmor di Tambora Tertangkap

Di tengah pencarian, seorang warga melihat sepeda motor Supyan berada di dekat rumah tiga remaja itu yakni Kampung Bebek, Tambora, Jakbar.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga remaja laki yang masih di bawah umur membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3191 BMC, milik Supyan, warga Rumah Susun Angke, Jakarta Barat.

Ini bukan kali pertama bagi kawanan remaja itu mencuri. Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka sudah tiga kali menggondol sepeda motor di kawasan berbeda.

Ketiga remaja yang masih berumur antara 12 hingga 14 tahun itu adalah MAY, DK, dan WD. Mereka akhirnya ditangkap di kampung Bebek, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tambora Komisaris Muhammad Syafii mengatakan, pencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu malam 24 Juli 2016, saat Supyan pulang dari tempat kerjanya dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran rusun.

"Korban lupa mencabut kunci sepeda motornya karena ia terburu-buru untuk salat asar," ujar Syafii kepada Liputan6.com, Jakarta Barat, Senin(25/7/2016).

Usai salat, Supyan baru ingat kunci sepeda motornya masih menggantung di kendaraanya. Ia berlari ke parkiran sepeda motor, dan kecemasannya menjadi nyata.

"Korban menanyai satpam rusun bernama Fahruroji. Satpam memang melihat motor korban dikendarai oleh tiga orang remaja lelaki keluar dari parkiran," jelas Syafii.

Supyan pun menanyai satpam dan menyebar informasi kepada warga sekitar, soal ciri-ciri sepeda motornya yang hilang.

Di tengah pencarian, seorang warga melihat sepeda motor Supyan berada di dekat rumah tiga remaja itu, yakni di Kampung Bebek, Tambora, Jakarta Barat.‎ Supyan pun meminta bantuan satpam untuk memanggil polisi.

"WD mengaku juga pernah mengambil Honda Supra Fit B 6550 UBG dari parkiran Rusun Angke, pada 15 Juli kemarin. Selain itu, dia juga pernah mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z di sana tapi barang buktinya tidak ada," jelas Syafii.

Tiga remaja yang diduga terlatih mencuri sepeda motor itu, kini masih diperiksa polisi. Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini