Sukses

Cerita Ahok Berkenalan dengan Sunny Tanuwidjaja

Ahok menjadi saksi kasus suap raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta di PN Jakpus.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi kasus suap raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahok menjadi saksi bersama sejumlah nama lain, seperti staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, Sekretaris Dirut PT APL Berliana Kurniawati, karyawan PT APL Catherine Lidya, dan Dirut PT Mandara Permai Budi Nurwono

Mengenakan batik cokelat, Ahok dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan, termasuk soal hubungan dengan Sunny Tanuwidjaja, stafnya yang juga General Manager Rajawali Corporate. "Saya kenal dia sejak 2010," kata  Ahok, Senin (25/7/2016). Ketika itu, Sunny sedang menyelesaikan studi Ph.D-nya di Northern Illinois University di Amerikat Serikat. 

Saat itu, Ahok diundang Sunny ke Amerika Serikat, berbicara di depan para mahasiswa di sana. "Setelah itu kita ngobrol-ngobrol. Dia saat itu sudah bekerja di CSIS dan banyak melakukan kajian," ujar Ahok.

Dari situlah Ahok mengaku tertarik untuk mengajak dia untuk terlibat dalam kampanye saat Jokowi-Ahok maju di Pilkada DKI Jakarta 2012. "Dia bantu bikin analisa politik," ucap Ahok.

Ahok mengatakan, sebagai staf Sunny tidak digaji. Dia juga tidak menempati sebuah ruangan khusus di kantornya. ""Karena dipanggil berstatus staf, berarti dia masih staf," kata Ahok.

Kasus suap ini bermula ketika akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.

Pihak APL ingin Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, tetapi dituangkan dalam pergub.

Ariesman sendiri didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini