Sukses

Jelang Eksekusi Mati, Izin Jenguk Napi Nusakambangan Dihentikan

Penyetopan izin jenguk ini dilakukan jelang eksekusi mati jilid III.

Liputan6.com, Cilacap - Kejaksaan Agung belum membeberkan pelaksanaan eksekusi mati jilid III. Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian izin besuk tahanan seluruh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Akibatnya, beberapa kerabat narapidana kecewa karena tidak bisa mengunjungi saudara mereka.

Beberapa orang yang hendak membesuk keluarganya tidak bisa menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Senin (25/7/2016) pagi. Mereka pun meninggalkan Dermaga Wijayapura, Cilacap setelah mendapat keterangan dari penjaga pos penyeberangan.

Salah satu di antaranya ada Nasiroh (60). Dia hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.

"Saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup untuk sementara," kata warga Sampang, Cilacap tersebut seperti dilansir Antara.

Namun, lanjut dia, petugas tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penghentian sementara pemberian izin besuk narapidana itu.

Petugas di Dermaga Wijayapura menginformasikan penghentian pemberian izin besuk narapidana di Pulau Nusakambangan telah disosialisasikan kepada keluarga narapidana sejak pekan lalu.

Namun, petugas juga tidak menyebutkan alasan penghentian kunjungan yang berlaku untuk satu pekan ke depan itu.

Sebelumnya, pemberian izin mengunjungi narapidana di Pulau Nusakambangan selalu dilakukan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Sejumlah terpidana mati pun sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pada Minggu 24 Juli 2016, salah satu terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, ke Nusakambangan. Dia ditempatkan di sel isolasi di Lapas Besi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini