Sukses

YLKI: Jangan Beli Obat Online, 80 Persen Akunnya Palsu

Portal-portal penjualan obat secara online itu haruslah ditutup.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat apapun secara online. Hal itu karena obat tersebut tidak diketahui benar asli atau tidak.

"Kalau online sangat tidak recommended, jangan membeli obat di online. 80 persen obat online palsu akunnya, jangan sampai masyarakat beli obat online," ungkap Tulus dalam acara diskusi Darurat Farmasi: Melawan Pemalsuan Vaksin dan Obat di Plaza Festival Kuningan, Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Ia menjelaskan kalau di Indonesia kredibilitasnya masih sangat rendah, sehingga portal-portal penjualan obat secara online itu haruslah ditutup.

"Portal-portal penjualan obat online yang harus ditutup termasuk vaksin dijual online, itu sudah enggak bener," ujar Tulus.

Tulus mengatakan seharusnya masalah peredaran obat dan penghancuran limbah bekas obat atau vaksin di Indonesia melibatkan banyak pihak seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

"Selama ini saling lempar tanggung jawab, yang dominan itu sebenarnya Pemda," kata Tulus.

"Soal limbah (bekas obat atau vaksin) itu enggak bisa dijawab. Pihak pengawasan dari Pemdanya, misal di DKI ada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup," sambung dia.

Yang jelas, lanjut Tulus, salah satu pemicu peredaran vaksin palsu adalah pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak beres.

"Apalagi vaksin distributornya terbatas, jika dia mengambil dari tidak resmi, otomatis bermasalah. Kalau kelangkaan bisa mengalihkan ke rumah sakit lain atau klinik lain yang masih pnya stok. Ini kan vaksin impor (vaksin palsu)," papar Tulus.

"Salah satu pemicu (vaksin palsu), limbah RS berantakan, dibuang sembarangan, selain merusak lingkungan juga dipakai, didaur ulang oleh pihak-pihak tertentu, salah satunya vaksin palsu," imbuh dia.

Dia pun menegaskan kalau semua limbah dari obat atau vaksin ini haruslah dihancurkan, jangan sampai dibuang begitu saja ke tempat sampah, sekali pun tempat pembuangan sampah besar.

"Kalau bisa lewat proses pembakaran meski efeknya tetap merusak sedikit lingkungan. Tapi itu harus dihancurkan sehancurnya, tidak boleh dibuang ke Bantargebang, itu enggak boleh," Tulus menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini