Sukses

Ini Sanksi Pelanggar Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap

Polisi bersama petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengawasi pada setiap persimpangan yang diberlakukan nopol ganjil-genap.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan ganjil genap pada 27 Juli 2016. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan petugas hingga sanksi bagi mereka yang melanggar aturan dalam uji coba tersebut.

"Petugas akan menyerahkan blanko teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/7/2016).

Budiyanto mengatakan, petugas tidak akan menindak bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara yang melanggar selama tahapan sosialisasi.

Petugas akan memberikan blanko warna merah kepada pengendara yang melanggar sedangkan selembar blanko lain dikirim ke perusahaan tempat bekerja pelanggar.

Budiyanto menyatakan petugas akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku ketika menemukan pengendara menggunakan dokumen kendaraan yang tidak sesuai aturan Polri.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengawasi pada setiap persimpangan yang diberlakukan nopol ganjil-genap.

Selain itu, petugas patroli juga turut membantu memonitor kendaraan yang melintasi jalur nopol ganjil-genap guna menerapkan sanksi teguran.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menyosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Uji coba akan berlangsung pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, dan yang bernomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.