Sukses

KPK Cecar M Sanusi Soal Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Sanusi yang menyandang status tersangka dalam 2 kasus oleh KPK itu tak berkomentar kelar diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang. Namun, Sanusi tak berkomentar kelar diperiksa. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti menjelaskan, hari ini pemeriksaan kliennya terkait dengan kepemilikan soal tanah dan bangunan. Hal itu sebagai pendalaman KPK dalam mengusut pencucian uang Sanusi.

"BAP hari ini kan kemungkinan BAP yang terakhir, kan menyambung dari BAP TPPU yang tertunda kemarin. Hari ini (diperiksa) menyangkut keseluruhan tanah dan bangunan," kata Krisna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Terkait soal aset-aset Sanusi itu, kata Krisna, untuk mengecek lebih jauh status kepemilikan. Termasuk detil-detil lain dalam aset-aset Sanusi.

"Artinya diperolehnya tahun berapa, didapatnya secara apa, dibelinya secara cash, kredit atau secara full. Pokoknya hari ini menyangkut tanah dan bangunan sudah selesai," ujar dia.

KPK memang menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.