Sukses

Usai Diperiksa KPK, Saipul Jamil Kirim Salam untuk Penggemar

Saat didesak soal uang dugaan suap, Ipul tak mau berkomentar. Dia malah memberi salam buat penggemarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pedangdut itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, tersangka yang menjabat Panitera Pengganti PN Jakut.

Setelah diperiksa, duda almarhumah Virgiana Anggraeni itu yakin bakal bebas dari jeratan hukum KPK dalam kasus ini.

"Pokoknya mohon doanya saja. Semoga, kasus ini bisa selesai dengan baik. Saya bisa bebas, Abang bisa bebas. Semuanya bisa bebas. Itu saja," ucap Ipul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2016) sore.

Saat didesak soal uang dugaan suap, Ipul tak mau berkomentar. Dia malah memberi salam buat penggemarnya.

"Salam buat penggemar saya. Assalamualaikum. Makasih ya teman-teman," ujar Ipul.

Ipul sama sekali tak mau berkomentar‎ soal kasus maupun pemeriksaan ini. Dia malah mengomentarinya nasi kotak yang dia tenteng dari KPK.

"Alhamdulilah, ini dapet rejeki dari Allah," kata Ipul.

Ipul diperiksa lantaran KPK ingin mendalami lebih jauh soal sumber uang diduga suap yang diberikan kepada Rohadi. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ipul sama sekali tak berkomentar terkait uang itu.

‎Sementara pengacara Ipul, Tito Hananta usai pemeriksaan kemarin, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Meski mengakui, uang yang digunakan untuk suap kepada Rohadi merupakan uang Ipul. Karena seluruh keuangan operasional diserahkan sepenuhnya ke kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah‎.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.

"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (duit) ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal duit Rp 250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakarta Utara telah divonis pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini