Sukses

KPK Periksa 2 Hakim Tipikor Bandung

Keduanya diperiksa KPK sebagai‎ saksi untuk tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Bandung, Sri Mumpuni dan Marudur Bakara. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.

Keduanya diperiksa sebagai‎ saksi untuk tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi.

"Ya jadi saksi untuk tersangka OJS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Baik Sri maupun Marudut sama-sama sebagai majelis hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang.

Sri sedianya diperiksa pada Rabu 20 Juli 2016. Namun Sri tak hadir, sehingga KPK memanggilnya kembali hari ini.

Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana Jamkesmas di persidangan.

Dia tak membantah salah satu yang dikorek dalam kasus ini menyangkut tidak adanya nama Ojang Suhandi dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan," ucap Priharsa.

Ojang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi kepada dua jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Dia diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp 528 juta.

Uang pelicin diduga diberikan agar Ojang tidak turut terseret dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Subang. Mantan politikus PDI Perjuangan itu juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak.

Pada saat Ojang ditangkap pada 11 April 2016, penyidik menemukan uang sebesar Rp 385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK. Kini, KPK juga menduga Ojang telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

Penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang. Antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson, serta satu Yamaha ATV.

Pada pengembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pencuci uang. Surat perintah penyidik pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini