Sukses

Polda Sumsel Tunggu Izin Presiden Panggil Anggota DPR SM

Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Silitonga mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan sekitar September 2013.

Liputan6.com, Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dialamatkan ke anggota DPR RI asal Sumsel yakni SM. Pelapornya adalah Mularis Djahri, yang merupakan Ketua DPP Partai Hanura Sumsel.

‎Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga, kasus ini sudah dilaporkan sekitar September 2013.

‎"Kita menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan. Kita gelar perkara sesuai prosedur sampai ke Mabes Polri. Dan sudah disepakati, akan kita panggil SM. Sebelumnya kita sudah kirim surat ke Presiden RI untuk pemanggilan SM, karena SM adalah pejabat pemerintah, jadi harus dari Presiden langsung," ujar Daniel kepada Liputan6.com saat ditemui di ruangannya, Palembang, Rabu (20/7/2016).

Surat izin pemanggilan SM sudah diterima Sekretariat Kabinet Presiden pada 1 Juli 2016. Pihaknya akan menunggu sampai 30 hari ke depan sampai izin pemanggilan SM keluar.

Namun, jika lewat dari 30 hari, Polda Sumsel bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap ‎SM. Untuk mengusut kasus ini, pihaknya sudah meminta data ke tujuh saksi.

Pelapor mengadukan dugaan kasus penipuan terhadap SM dengan kerugian uang senilai Rp 2,5 miliar. "Dilaporkan bahwa pelapor meminta seseorang yaitu SM untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Karena SM butuh biaya, jadi pelapor memberikan uang sekitar Rp 2,5 miliar. Namun hingga sekarang, HGU yang dimaksud tidak ada," ucap Daniel.

Laporan penipuan ini dilayangkan pelapor, Mularis Djahri melalui kuasa hukum Chairil Adjis. Laporan di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SKPT) Mapolda Sumsel bernomor LPB/540/IX/2013/Sumsel.

Menurut keterangan Chairil Adjis, terlapor dengan sengaja melakukan penipuan terhadap korban yang menjanjikan dapat mengurus surat HGU yang terletak di Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, OKU yang merupakan milik korban seluas empat hektare.

"Awalnya SM menawarkan jasa untuk mengurus surat HGU PT Campang Tiga milik klien kita pada 5 Agustus 2013. Karena percaya korban menyerahkan uang tunai kepada SM. Tetapi pelaku ingkar. Klien kita menemui pelaku dan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab tapi tetap ingkar dan uang tidak dikembalikan," kata Chairil Adjis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.