Sukses

Pandangan Mahfud MD Soal Kisruh Reklamasi Ahok dan Rizal Ramli

Menurut Mahfud, Ahok memang harus berkoordinasi langsung dengan Jokowi soal reklamasi Teluk Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli tak punya kewenangan untuk memutuskan nasib proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Apalagi keputusan pembatalan reklamasi.‎

Menurut dia, keputusan pembatalan berada sepenuhnya di tangan Presiden Jokowi. Selain itu, persoalan reklamasi ini sudah 'diurus' menteri-menteri yang terkait.

"Kalau dalam urusan reklamasi itu kan sudah ada menterinya masing-masing," kata Mahfud di Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan sisi hukum ketatanegaraan, apa yang dilakukan Rizal Ramli tidak memiliki kaitan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Mahfud, Ahok sebagai gubernur dianggap sudah sewajarnya menyampaikan persoalan reklamasi ini langsung kepada presiden.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, tugas dan fungsi seorang menteri koordinator hanya sebatas mengoordinasi. Bukan pengaturan sebuah kebijakan. Karena itu, apa yang disampaikan oleh Rizal Ramli tidak perlu dilaksanakan oleh Ahok.

"Iya, harus lewat presiden. Jenjang instruktifnya sulit kalau dia (Rizal Ramli) langsung ke gubernur," kata Mahfud.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan aturan sistem hukum administrasi negara, Ahok memang mesti berkoordinasi dengan menteri-menteri yang terkait dengan reklamasi seperti Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri Lingkungan Hidup. Tapi, kalau Ahok kesulitan berkoordinasi dengan menteri terkait, maka dapat langsung ke presiden.

"Itu dari sisi administrasi negaranya, ini kan banyak aspek ada perdata ada administrasi negara, ada tata negara, yang sekarang sedang berkembang pidana dan sebagainya. Nah, tinggal aspek apa yang mau dilihat," ucap Mahfud.

"Tapi kalau dari hukum perundang-undangannya kan sudah lain lagi. Hukum pidananya juga ada jalurnya sendiri," Mahfud memungkas.‎

Beberapa waktu lalu, Rizal Ramli menyatakan pemerintah telah membatalkan proyek reklamasi Pulau G. Pembatalan itu dilakukan dengan alasan proyek yang dikerjakan mengganggu sejumlah fasilitas energi seperti pipa gas dan kabel listrik. Selain itu, proyek tersebut dianggap merusak biota laut.

Sikap Rizal Ramli ini dinilai berseberangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 27 April 2016 yang membahas mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan ratas tersebut, Presiden Jokowi telah memutuskan akan tetap melanjutkan program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau yang disebut dengan program Garuda Project. Melalui program ini, maka reklamasi 17 pulau di kawasan Teluk Jakarta diintegrasikan ke dalam proyek tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini