Sukses

Terlibat Begal, ABG Berparas Cantik Dibekuk Polres Bekasi

Modus begal adalah berpura-pura merebut pacar pelaku.

Liputan6.com, Bekasi - Jangan keburu terperdaya dengan paras cantik anak baru gede ini. N (18) ditangkap Satreskrim Polres Bekasi bersama empat teman prianya. Dia diduga terlibat dalam kasus pembegalan yang kerap meneror warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Bekasi Kombes Awal Chairudin mengatakan, selain N, polisi menangkap A (22), D (20), S (23), dan Z (20). N memiliki ciri kulit sawo matang, hidung bangir, serta rambut panjang. Gincu merah melekat di bibir gadis bertubuh jangkung ini saat polisi menangkapnya.

Berawal dari laporan ASM (22), seorang karyawan swasta yang menjadi korban tipu daya N dan kawanannya.

ASM saat itu berkenalan dengan N melalui fasilitas Blackberry Messengger (BBM). Obrolan ngalor-ngidul antara keduanya pun berlangsung melalui fasilitas tersebut. Setelah itu, mereka membuat janji 'kopi darat' alias bertemu di Jalan Raya Daha sekitar pukul 22.15 WIB, Senin 18 Juli 2016.

Namun, tidak disangka dalam pertemuan tersebut N membawa kekasihnya D dan seorang temannya, A.

Modus begal para tersangka adalah dengan menggunakan gadis ABG (Liputan6.com/Fernando)

"Sempat terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku. Korban dituduh hendak merebut pacar D. Di tengah pertengkaran itu datang dua pelaku lainnya S dan Z," kata Awal saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (21/7/2016).

Suasana makin panas. D lalu menodongkan airsoft gun kepada ASM yang sudah dalam kondisi terkepung. Beberapa rekan D yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian lalu mengambil motor korban dan membawa kabur motor tersebut.

Korban yang juga mendapat pukulan dari para pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Polisi bergerak cepat mengejar kelima pembegal tersebut. Mereka ditangkap di kontrakan mereka keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Salah seorang pelaku ternyata residivis yang telah melakukan aksi curanmor 10 kali," terang Awal.

Kepada penyidik N mengelak melakukan aksi kejahatannya. Berulang kali dia mengatakan bahwa dia hanya berniat untuk bertemu ASM. "Karena dia ngajak ketemuan dan diantar pacarnya," ujar Awal.

Awal mengatakan, pihaknya masih memeriksa kelima tersangka. Mereka dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman penjara 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini