Sukses

Polisi Reka Ulang 14 Adegan Pembunuhan Sadis Alika

Syahril saat itu tidak langsung menghabisi Alika, tapi mengajak berhubungan intim.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan Alika di Hotel Ellysta, Koja, Jakarta Utara, Syahril Sidik alias Sugeng menjalani reka ulang. Dari gelaran reka ulang, Syahril begitu sadis menghabisi nyawa teman kencannya itu.

Pada adegan ketujuh, Syahril memulai aksinya menunggu Alika mandi. Sedangkan, dia menyiapkan pisau yang dibawa dari rumahnya yang disembunyikan di bawah bantal.

"Tersangka Syahril alias Sugeng berada dalam kamar 11C Hotel Ellysta. Dan sewaktu korban mandi, tersangka mempersiapkan pisau yang dibawanya dan ditaruh di bawah bantal," kata Kapolsek Metro Koja Komisaris Supriyanto saat gelaran rekonstruksi, Jakarta Utara, Rabu 20 Juli 2016.

Syahril saat itu tidak langsung menghabisi Alika, tapi mengajak berhubungan intim. Namun, saat berhubungan badan itu, dia mengambil pisau dari balik bantal lalu menusuk perut Alika.

Alika sempat melawan. Adegan tersebut masuk dalam adegan kedelapan hingga ke-10 dalam rekonstruksi pembunuhan sadis ini.

"Korban Alika tidak tinggal diam dan melawan sampai tersangka menusuk membabi buta dengan pisaunya. Dari hasil autopsi ada 36 tusukan," ungkap Supriyanto.

Pada adegan ke-11, Syahril menggorok leher Alika saat kondisi sekarat. Tujuannya, untuk memastikan Alika benar-benar tewas.

"Leher korban sampai hampir putus. Tersangka menunggu dan memastikan korban meninggal dunia," jelas Supriyanto.

Setelah memastikan Alika tewas, Syahril bergegas turun ke lantai dasar hotel dan langsung menghidupkan sepeda motor teman kencannya itu.

Saat akan kabur, Syahril sempat ditegur pelayan hotel, Juwita, dan resepsionis. Peristiwa itu terekam dalam adegan rekonstruksi ke-12 sampai 13.

"Bawa dua unit HP Samsung dan Blackberry, uang tunai Rp 850 ribu dan motor korban Honda Scoopy bernomor polisi B 39 78 ULH berikut STNK dan helm," beber Supriyanto.

Pada adegan terakhir atau ke-14, usai berhasil kabur, Syahril langsung menawarkan barang rampasan ke rekannya, Ali, tapi dia menolaknya.

Syahril kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP soal Perampasan.

"Jadi ini memang pembunuhan berencana. Sebelumnya pelaku sudah menyiapkan pisau dari rumah, sampai kemudian dijemput korban di Jalan Duren dan mengajak korban untuk kencan di hotel Ellysta pada 12 juli 2016. Dan itu ada dalam adegan satu sampai enam. Dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman mati," tutup Supriyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.