Sukses

TNI AL Larang Prajuritnya Main Pokemon Go

Pokemon Go dianggap berbahaya karena dapat merekam dan mengirimkan data secara real time dan basis server ada di negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi tegas melarang prajuritnya bermain gim Pokemon Go. Larangan ini menyusul insiden seorang warga Prancis yang menyelonong masuk Markas Kodim karena bermain Pokemon Go.

"Prajurit saya tidak boleh menggunakan smartphone yang berbau geolocation di lingkungan kesatriaan maupun objek-objek militer lainnya," kata Laksamana Ade, di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Sementara itu, dalam surat edaran KSAL yang diterbitkan Rabu, 19 Juli 2016, tertulis bahwa larangan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kerawanan yang diakibatkan oleh penggunaan gim Pokemon Go di lingkungan TNI AL.

Adapun landasan larangan adalah permainan yang diarahkan untuk mencari monster Pokemon Go menggunakan metode Augmented Reality (AR).

"Serta berbasis internet yang dapat mengirimkan data secara real time dan basis server ada di negara lain," tulis surat edaran tersebut.

Minggu, 17 Juli 2016, seorang WN Prancis bernama Romain Pierre ditangkap karena memasuki lingkungan Markas Kodim 0614/Kota Cirebon. Romain yang mengaku sedang joging malam sambil bermain Pokemon Go itu sempat melarikan diri ketika akan ditanyai petugas.

Kapendam Kodam III Siliwangi, Letkol Arh M Desi Ariyanto, mengatakan kasus tersebut bisa saja terjadi di instansi-instansi lainnya. Untuk itu, pihaknya melarang wilayah instansi TNI AD dimasuki orang yang bermain Pokemon Go.

"Saya jelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa seluruh instansi militer dan markas TNI di wilayah Jabar dan Banten, dilarang untuk dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dengan tujuan game Pokemon atau game apa pun yang tidak sesuai dengan kegiatan dinas TNI," kata Ariyanto di Bandung, Selasa 19 Juli 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini