Sukses

Penjelasan KPK soal Politikus PAN Belum Ditahan Meski Tersangka

Penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di Maluku. Andi Taufan ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 27 April 2016 lalu.

Namun demikian, sudah lebih dari dua bulan berlalu, politikus Partai‎ Amanat Nasional (PAN) itu belum ditahan KPK. Selain Andi Taufan, tersangka lain di kasus ini, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary juga‎ belum ditahan.

"Kalau penahanan itu tergantung (kebutuhan) penyidiknya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Dia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik berdasar pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif, satu di antaranya tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kalau subjektif, hanya penyidik yang tahu," kata Priharsa.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP disebutkan sejumlah alasan subjektif penahanan. Antara lain dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kalau ditahan berarti pertimbangan subjektifnya antara lain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya," kata Priharsa.

Nama Andi Taufan dan Amran disebut dalam surat dakwaan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Keduanya diduga turut menerima suap bersama Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Budi Supriyanto, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini.

KPK kemudian menetapkan Andi Taufan dan Amran sebagai tersangka pada 27 April 2016.‎ Hanya Musa Zainuddin yang belum ditetapkan KPK sebagai tersangka sampai saat ini meski namanya tercantum dalam dakwaan Khoir tersebut.

Dikatakan Priharsa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan beberapa hal. Utamanya ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Penetapan tersangka seseorang itu kan pasti didasari oleh bukti. Kalau misalnya belum ditetapkan sebagai tersangka, berarti belum ada bukti permulaan yang cukup‎. Karena itu dilakukan pendalaman," kata Priharsa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.