Sukses

Rampung Diperiksa KPK, Saipul Jamil Minta Didoakan

Saipul Jamil rampung menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kasus dugaan suap vonis ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap vonis ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut.

Rampung diperiksa, Saipul yang mengenakan baju koko warna putih mengumbar senyum. Dia tak memberi komentar atas pemeriksaan kali ini, termasuk mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.

"Minta doanya saja," ujar Bang Ipul, sapaan akrabnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Selanjutnya, Ipul enggan menanggapi pertanyaan awak media. Dia melangkah masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Utara.

Pemeriksaan Ipul ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang sempat terhenti kemarin karena alasan kelelahan. Menurut Kepala Bagian Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Ipul masih dikorek soal sumber uang Rp 250 juta yang diduga suap kepada Rohadi.
"Iya (diperiksa) masih soal asal usul uang (diduga suap)," ujar Priharsa.

Sementara pengacara Ipul, Tito Hananta usai pemeriksaan kemarin, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Meski mengakui, uang yang digunakan untuk suap kepada Rohadi merupakan uang Ipul, namun kata Tito, Ipul tidak tahu menahu. Karena seluruh keuangan untuk operasional diserahkan sepenuhnya ke kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah‎.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.

"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (duit) ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal duit Rp 250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini