Sukses

Diduga Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Bogor Dibui

Camat Gunungputri jamin pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Liputan6.com, Bogor - Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Marjuki Aing dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong. Marjuki dititipkan ke Lapas karena diduga telah membuat surat keterangan tidak sengketa terhadap bidang tanah dan memalsukan surat tanah letter C.

Marjuki sempat dijemput paksa petugas Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin 18 Juni 2016 sore, lantaran tidak kooperatif sehingga mengganggu proses penyidikan Kejaksaan Negeri Cibinong. Kepala Seksi Intel Kejaksaan (Kasi Intel) Negeri Cibinong, Satria Irawan mengatakan, penahanan MA berdasarkan surat perintah Penahanan dengan No 229/0.233/Ef/07/2016.

"MA sempat tidak memenuhi panggilan dari penyidik dengan berbagai alasan. Makannya kami tahan untuk mempermudah dalam proses penyidikan," ujar Satria, Selasa (19/7/2016).

Lebih lanjut Satria mengatakan, kasus dengan nomor Pd. 2107/0.2.3/Lp1/06/2016 itu berkaitan dengan tindakan kepala desa yang telah melanggar hukum, yaitu membuat surat keterangan tidak sengketa terhadap bidang tanah di Desa Tlajung Udik dan memalsukan surat tanah letter C.

"Yang bersangkutan sebagai tahanan titipan Kejaksaan agar tidak menghilangkan alat bukti serta mempermudah penyidikan dan tidak melarikan diri," terang Satria.

Camat Gunungputri, Budi Lukman Nul Hakim menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum. "Kita junjung azas praduga tidak bersalah karena belum ada putusan dari majelis hakim," kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meskipun kepala desa menjadi tahanan titipan, Budi memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Tlajung Udik tetap berjalan seperti biasanya.

"Saya juga tetap komunikasikan ke para staf desa agar pelayanan tetap berjalan," ucap dia.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menyediakan kuasa hukum untuk mendamping Kades Tlajung Udik. Ini karena kades sudah memiliki pengacara sendiri.

"Beliau sudah punya pengacara sendiri jadi pemda tidak mendampinginya," ujar Nurhayanti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.