Sukses

Hujan Deras Akhiri Rekonstruksi Kaburnya Anwar dari Rutan Salemba

Saat rekonstruksi memasuki adegan terakhir‎, hujan deras mengguyur kawasan Rutan Salemba. Alhasil jalannya rekonstruksi sedikit terganggu.

Liputan6.com, Jakarta - Anwar alias Rizal bersama istrinya menjalani rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Rekonstruksi dilakukan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Rekonstruksi pada Minggu siang dilakukan dalam dua bagian‎. Yakni bagian saat istri Anwar, Ade Irma Suryani datang membesuk pada Rabu 6 Juli 2016 atau hari pertama Lebaran, dan bagian saat Anwar kabur ketika istrinya kembali datang di Lebaran kedua pada Kamis 7 Juli 2016.

Adapun saat rekonstruksi memasuki adegan terakhir‎, hujan deras mengguyur kawasan Rutan Salemba. Alhasil jalannya rekonstruksi sedikit terganggu.

Namun, polisi tetap melanjutkan adegan demi adegan sampai terakhir. Yakni, saat Anwar dan Ade keluar dari rutan menuju pinggir Jalan Percetakan Negara. Di sana, keduanya menyetop bajaj dan pergi meninggalkan Rutan Salemba.

Total ada 36 adegan yang diperagakan Anwar dan Ade dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto.

"Ada 36 adegan. Semua dibantu pihak Rutan Salemba. Rekonstruksi ini berjalan lancar, tersangka Ade dan Anwar melaksanakan reka adegan dengan baik dan lancar," ucap Budi.

Dia mengatakan, rekonstruksi diperlukan pihaknya dalam penyidikan kasus ini. Terutama untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka Ade. ‎"Ini untuk melengkapi berkas acara. Untuk Anwar kita jadikan saksi," ujar Budi.

Anwar alias Rizal kabur dari Rutan Salemba saat hari kedua Lebaran, Kamis 7 Juli 2016. Terpidana kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTs itu kabur dengan menyamar sebagai wanita menggunakan gamis serta jilbab panjang pemberian istrinya.

Sekitar seminggu kemudian, polisi menciduk kembali terpidana penjara seumur hidup tersebut di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat tanpa perlawanan. Sementara, Ade juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga membantu suaminya melarikan diri. Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, Ade tidak ditahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini