Sukses

DPR Minta KPU Selesaikan Masalah Pilkada 2015

Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat membahas Pilkada 2015 yang belum terlaksana di 3 daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang belum terlaksana di 3 daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir dalam rapat tersebut. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.

"Ada beberapa pilkada kita yang belum selesai. Ada 3 daerah yaitu Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Muna, dan Kota Pematangsiantar," ungkap Rambe saat RDP di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat 15 Juli 2016. 

Ia menjelaskan pilkada di Pematangsiantar belum dilaksanakan karena ada dua pasangan yang menggugat KPU sebelum pilkada dilaksanakan. Sementara itu, pilkada di Mamberamo Raya dan Muna sudah dijalankan namun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK memerintahkan pemungutan suara ulang.

Oleh karena itu, Komisi II DPR pun meminta agar proses pilkada di 3 daerah tersebut dapat diselesaikan sampai paling lambat Oktober 2016 mendatang.

"Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna paling lama bulan Agustus 2016. Serta pemungutan suara pilkada Kota Pematangsiantar paling lama bulan Oktober 2016," tukas Rambe.

Soal waktu, terang dia, memang mepet karena mengejar Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan 2017 mendatang.

Sebelum itu, bagi KPU, ini merupakan rapat pertama usai meninggalnya Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Kamis 5 Juli 2016 lalu. Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay pun sempat meminta maaf apabila ketua terdahulu memiliki kesalahan baik disengaja atau tidak.

"Kami mewakili permohonan maaf atas kesalahan almarhum selama di sini," ucap Hadar.

Ia pun kemudian menjelaskan ada dua pasangan yang menggugat di Pematangsiantar. Yang pertama adalah pasangan calon independen Fernando-Arsidi dan yang kedua adalah pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dualisme kepengurusan.

"Dualisme kepengurusan parpol, tidak bisa karena hanya didukung 1 parpol pimpinan Agung Laksono," papar Hadar.

Pasangan calon, lanjut dia, kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Kemenangan juga didapat di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan saat ini, pelaksanaannya menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk Kabupaten Mamberamo Raya dan Muna, pilkada 2015 di dua daerah ini sudah dilakukan. Namun hasilnya digugat dan MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hadar.

Dia menjelaskan kalau pemungutan suara ulang di dua kabupaten tersebut sudah dilakukan. Dan kini, KPU menunggu hasil sidang di MK.

"Tanggal 19 Juli 2016 akan ada sidang lanjutan di MK," pungkas Hadar.

Saat RDP, Hadar pun hadir didampingi oleh 5 komisioner lainnya. Ada pula Komisioner Bawaslu Nasrullah, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Dirjen Otda Sumarsono, serta perwakilan dari Sekjen MK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini