Sukses

2 Dokter Menambah Daftar Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Tiga tersangka baru adalah dokter berinisial H, I, dan seorang insinyur yang berperan sebagai distributor berinisial S.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan vaksin. Total tersangka atas kasus ini bertambah menjadi 23 orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pemalsu label, dua bidan, dan tiga dokter.

"Kami sudah tetapkan 23 tersangka. Ada penambahan kemarin tiga. Terdiri dari beberapa peran," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Dia menuturkan, tiga orang yang baru saja ditetapkan jadi tersangka adalah dokter berinisial H, I, dan seorang insinyur yang berperan sebagai distributor berinisial S. Ketiga tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif guna melengkapi berkas perkara.

"Kita periksa tujuh saksi ahli, dari hukum pidana, demikian juga saksi ahli dari perlindungan konsumen, BPOM dan Kemenkes. Untuk memastikan bagaimana pembuktian perkara ini nantinya akan utuh dan berkas perkara dapat diselesaikan," tandas Agung.

4 Tersangka Tak Ditahan

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 20 tersangka terkait kasus vaksin palsu. Sedangkan 16 orang di antaranya telah ditahan.

"Kita telah tetapkan 20 tersangka, 16 tersangka penahanan, yang empat lagi tidak dilakukan penahanan dengan alasan tertentu, misalnya ibu yang mempunyai anak kecil dan kira-kira kita merasa pantas juga, yakin dia tidak ke mana-mana," ujar Ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.

Ia menjelaskan, peran 20 tersangka itu berbeda-beda. Misalnya, enam tersangka dikenakan Pasal 97 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena berperan sebagai produsen.

"Kemudian distributor lima, itu tersangka kita kenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lalu penjual tiga tersangka, pengumpul bekas atau botol vaksin dua, tersangka pencetak label, dan bungkus satu tersangka, bidan satu tersangka, dan dokter dua tersangka," papar Ari.

"Dari profiling terhadap tersangka tersebut, sebagian besar tersangka pernah setidak-tidaknya berada pada bidang farmasi di obat-obat, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka memiliki apotek atau obat," pungkas Ari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini