Sukses

KPK Sita 4 Mobil dan 7 Hunian Mewah M Sanusi Terkait Reklamasi

Empat mobil mewah milik politikus Partai Gerindra tersebut disita penyidik KPK sejak Kamis 14 Juli 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berharga milik anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, empat mobil mewah milik politikus Partai Gerindra tersebut disita penyidik sejak Kamis 14 Juli 2016.

Empat kendaraan mewah itu adalah mobil Jaguar, Toyota Fortuner, Audi, dan Toyota Alphard.

Selain itu, KPK juga menyita tujuh hunian mewah milik Sanusi. Ketujuh hunian itu meliputi enam apartemen dan satu rumah.

Apartemen yang disita berada di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8, dan Jakarta Residence. Sementara satu rumah berada di Permata Regency, Kembangan, Jakarta Barat.

"Itu yang kita duga dimiliki MSN (Mohamad Sanusi), yang dibeli dari berbagai pihak," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

KPK telah mengumumkan status Sanusi sebagai tersangka TPPU sejak 30 Juni 2016. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, yang lebih dulu menjeratnya sebagai tersangka.

Penyidik menduga Sanusi menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan sumber asal-usul peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan sebenarnya atas harta hasil korupsi itu.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelum ini, Sanusi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda reklamasi itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

* Lagi! Bom bunuh diri meledak di daerah konflik. Seperti apa? Klik di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini