Sukses

Pemerintah Siapkan Draf Revisi UU Pileg dan Pilpres

Pramono menambahkan, pihak yang menyiapkan draf ini adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyusun draf revisi Undang-Undang Pemilihan Legislatif Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008, agar penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan lebih baik. Revisi dibutuhkan karena Pemilu 2019, baik Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan secara serentak.

"Sekarang ini progress-nya, Mendagri sudah laporkan kepada presiden mengenai hal tersebut dalam ratas," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Pramono mengatakan, hingga waktu pelaksanaan Pemilu 2019 serentak, masih ada tiga tahun. Namun demikian, revisi dilakukan jauh-jauh hari supaya tidak dihasilkan produk hukum yang terburu-buru dan merugikan hak politik rakyat.

"Intinya adalah agar UU itu tidak setiap mau hajatan, kemudian diubah, direvisi. Itu intinya arahan Presiden," ujar Pramono.

"Kita kan berkeinginan bahwa pemilu yang berkualitas itu bisa dilakukan dan bisa diperbaiki tetapi juga jangan kemudian setiap saat, setiap waktu UU itu berubah," tambah dia.

Pramono menambahkan, pihak yang menyiapkan draf ini adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sehingga, kapan draf diserahkan ke DPR pun tergantung Mendagri.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Legislatif dan Presiden dilaksanakan serentak pada 2019. Mahkamah memiliki sejumlah alasan untuk membuat keputusan itu. Salah satunya, pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Legislatif dinilai tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki.

"Hasil dari pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak dibangun berdasarkan konstitusi," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi saat membaca putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2014.

Menurut Mahkamah, pelaksanaan pemilihan yang tidak serentak membuat pengawasan maupun checks and balances antara DPR dan Presiden tidak berjalan dengan baik. Sebab, pasangan calon presiden dan wakil presiden kerap menciptakan koalisi taktis yang bersifat sesaat dengan partai-partai politik. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini