Sukses

Ahok Ralat Larangan PNS Antar Anak Hari Pertama Sekolah

Ahok persilakan PNS antar anak ke sekolah, asalkan ada izin dari atasan.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat melarang PNS DKI mengantar anaknya di hari pertama sekolah, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meralat larangannya itu.

Menurut Ahok, dia bukan melarang. Hanya saja apabila PNS mau mengantarkan anaknya, harus mengantongi izin atasan terlebih dulu.

"Itu bukan ngelarang, itu (izin) haknya semua PNS. Mau ngajuin izin sehari, setengah hari, selama atasannya memberikan izin, itu hak. Sama kayak kamu izin sehari udah hak. Enggak usah ditulis juga hak," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, dirinya tak menentang kebijakan tersebut.

"Saya enggak menentang. It's ok saja. Saya bilang bagus aja. Anak saya sekolah internasional, saya dipanggil, persoalan saya ikut enggak ikut. Kalau saya enggak ikut, istri saya yang ikut. Urusan masing-masing keluarga," jelas dia.

Ahok juga membantah apabila nanti banyak cuti untuk mengantar anak hal itu akan mengganggu jam kerja PNS.

"Itu mah gak usah diomongin, sistem pemerintahan kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari, setengah hari boleh enggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Enggak usah diomongin juga oke, kok," terang dia.

Kemarin, Ahok sempat mengucapkan larangan kepada para PNS yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah. Menurut dia, hal itu akan menjadikan alasan para PNS untuk terlambat atau tidak masuk kerja.

"Enggak bisalah. Nanti semuanya (cari) alasan lagi," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 14 Juli.

Ahok pun memberi pilihan, apabila seorang anak memiliki ayah seorang PNS, maka yang mengantarkan ke sekolah bisa ibunya, begitu juga sebaliknya. "Kalau ayahnya yang PNS, kan ibunya bisa antar (anaknya)," ucap Ahok

Namun, bila kedua orangtuanya PNS, maka anaknya harus bisa memahami tugas orangtua. "Kalau dua-duanya PNS, anaknya pasti ngerti emak dan bapaknya PNS," kata Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini