Sukses

Menteri Anies: Temukan Konten Buku Sekolah Janggal, Laporkan!

Kemendikbud telah mengeluarkan aturan agar setiap buku yang digunakan dalam pembelajaran di sekolah dapat dipertanggung jawabkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan ketentuan khusus yang mengatur buku pelajar agar dapat digunakan sebagai pegangan sekolah. Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

"Cirinya paling mudah itu buka keterangan di halaman belakang tentang penulisnya. Jika tidak ada keterangan soal si penulis, maka ini tidak sesuai. Karena Permendikbud ini mengatur harus jelas siapa penulisnya," tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).

Selain itu, lanjut Anies, dalam keterangan data diri penulis, harus ada sejumlah uraian yang diwajibkan tertera dengan jelas. Itu merupakan bentuk keseriusan Kemendikbud agar setiap buku yang digunakan dalam pembelajaran di sekolah dapat dipertanggung jawabkan.

"Contohnya buku di halaman belakang harus ada nama lengkap, nomor telepon, email, akun Facebook, alamat kantor, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan, buku yang pernah dituliskan. Dan tentu harus ada pas foto penulis," terang dia.

Menurut Anies, informasi itu dapat membantu dalam meningkatkan mutu buku ajar sekaligus penulis. Sebab, tanpa lengkapnya keterangan penulis, guru maupun masyarakat akan sulit memberikan masukan kepada penulis buku pelajaran.

"Karena tidak adanya tanggapan, itu berakibat pada kualitas buku yang tidak meningkat. Kalau ada guru mau beri feedback, maka si penulis akan dapat masukan banyak sekali. Selama ini ketika buku dibuka adanya tim penyusun. Ini yang akan kita lakukan di tahun ajaran besok," jelas Anies.

Anies pun mengimbau agar para orangtua tidak ragu melaporkan jika ada hal janggal dalam konten buku ajar di sekolah. "Bila orang tua melihat ada buku yang masuk tidak sesuai dengan Permendikbud, maka laporkan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.