Sukses

Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran 1,5 Bulan, Angie-Anas Tidak

Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma Atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari. Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus 1 bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M Akbar Hadiprabowo seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (6/7/2016).

"Nazaruddin sudah terpenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang hasil korupsi," ujar dia.

Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu.

Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya. "Pak Anas Urbaningrum belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, demikian juga Pak Akil Mochtar. Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," ucap Akbar.

Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 63.170 narapidana beragama Islam. Dari jumlah tersebut, terdapat 700 napi yang langsung bebas, sedangkan 62.470 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam jumlah berbeda-beda.

Bila dibandingkan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015, narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016, jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas atau rutan se-Indonesia.

Remisi diberikan kepada napi Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini