Sukses

PKS Apresiasi Langkah Panglima TNI Bolehkan Anggota TNI Berjilbab

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mempersilakan anggota wanita TNI AD (Kowad) untuk mengenakan jilbab.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang membolehkan wanita anggota TNI mengenakan jilbab.

"Ini pernyataan yang sangat positif dan konstruktif dari Panglima TNI, khususnya bagi para muslimah anggota TNI. Karena itu Fraksi PKS mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang tulus," kata Jazuli kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (4/7/2016).

Anggota Komisi I DPR ini menilai, langkah pucuk pimpinan TNI ini menunjukkan pemahaman keagamaan yang mendalam dari Panglima TNI bahwa jilbab merupakan syariat bagi seorang muslimah dan tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam membela negara melalui TNI.

"Kami berharap Jenderal Gatot segera mengeluarkan aturan berupa edaran tertulis kepada seluruh satuan TNI agar para wanita anggota TNI semakin yakin dan mantap," harap Jazuli.

Dia yakin, keputusan Panglima TNI ini tidak hanya mendapatkan apresiasi dari kalangan wanita anggota TNI, tapi juga dari seluruh umat Islam di Indonesia.

"Saya rasa ini bisa menjadi kado terindah bagi seluruh muslimah anggota TNI menjelang Hari Raya Idul Fitri," tandas Jazuli.

Pada Jumat 1 Juli 2016, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mempersilakan anggota wanita TNI AD (Kowad) untuk mengenakan jilbab.

"Jadi begini, jilbab itu bulan puasa jadi pada pakai. Kalau mau gunakan ya gunakan saja," kata Gatot.

Gatot tak melarang jika jilbab itu digunakan oleh Kowad sebagai seragam tugasnya pascabulan Ramadan. Namun, Gatot tidak menyebut secara rinci mengenai aturannya.

"Pakai, pakai saja. Nggak ada yang ngelarang kan. Boleh, saya nggak larang," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini