Sukses

Jadi Tersangka, Panitera PN Jakarta Pusat Ditahan KPK

Penahanan dilakukan karena mereka berstatus tersangka dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menahan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso dan Ahmad Yani yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant. Penahanan dilakukan karena mereka berstatus tersangka dugaan suap. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," ucap Yuyuk dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Santoso ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Yani ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Keluar dari Gedung KPK, Santoso enggan berkomentar terkait dugaan suap ini. Begitu pun dengan Yani. Mereka yang keluar secara terpisah langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

"Maaf, maaf. Saya lagi enggak bisa komentar," kata Yani yang mengenakan rompi tahanan.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait ‎putusan perkara perdata‎ yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS)‎ sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya yakni Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso, ‎Ahmad Yani yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant, dan pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah‎.

Santoso diduga menerima uang sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu dari Yani dan Raoul. ‎Diduga uang suap itu ditujukan agar PT KTP dimenangkan dalam perkara perdata di sektor pertambangan dengan PT MMS.

Apalagi pada Kamis 3 Juni 2016 siang, Majelis Hakim yang terdiri atas Casmaya, Partahi, Jessica, dan Agustinus telah membacakan putusan yang memenangkan pihak PT KTP dengan amar putusan gugatan PT MMS tidak dapat diterima.‎

Oleh KPK, Santoso selaku penerima ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huru a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 30 Juni malam. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang yang diduga suap.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.